Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian
PENGABARAN.ID – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil mengamankan Seorang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan getah karet sebanyak 1,5 Ton atau setara Rp. 15.000.000 di Tiyuh/Desa Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut pada Hari Rabu Tanggal 13 Mei 2026 sekira Pukul 02.00 Wib bersama 6 ( enam) orang temannya yang masih dalam pengejaran dan dilaporkan pada hari yang sama sekira Pukul 22.25 Wib.
Pelaku yang diamankan Berinisial RD (35) Warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang bawang barat, karena telah terbukti mencuri Getah Karet milik korban HS (36) Warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Agung Jaya.
“Pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Unit Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang di rumahnya berikut barang bukti tanpa perlawanan,” ucapnya. Rabu (22/07/2026).
Lebih lanjut ungkap Iptu Kasiyono kejadian penangkapan bermula Pada hari senin 20 juli 2026 sekira Pukul 23.00 Wib, Gabungan Tim Tekab Presisi Sat Reskrim 308 Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya salah satu pelaku sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke tempat yang dimaksud, sesampainya disana memang benar pelaku sedang berada di rumah. Kemudian Anggota berhasil mengamankan 1 pelaku Curat tanpa perlawanan.
Dan berhasil menemukan bareng bukti di TKP berupa 1 unit mobil daihatsu grandmax warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di lapak karet di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.”Pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan