Pengabaran.ID

Mengabarkan Berita

Ini Mekanisme Pemungutan Suara Pilwabup Way Kanan, Kuorum Wajib 3/4 Anggota DPR

PENGABARAN.ID – Pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Way Kanan.

Sekretaris DPRD Way Kanan, Indra Kesuma, menjelaskan, mekanisme pemungutan suara Pilwabup mengacu pada Peraturan DPRD Way Kanan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya ketentuan mengenai pemilihan.

“Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati mengacu pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Way Kanan, yaitu Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2025,” ujar Indra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam Pasal 215 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan satu hari setelah penyampaian visi dan misi calon. Sementara masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil sesuai tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.

Adapun terkait kuorum, Pasal 216 mengatur bahwa pemungutan suara harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD.

Dengan jumlah anggota DPRD Way Kanan sebanyak 40 orang, maka sedikitnya 30 anggota DPRD harus hadir untuk memenuhi kuorum.

Apabila pada pembukaan rapat jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama satu jam. Jika setelah penundaan kuorum masih belum terpenuhi, rapat kembali ditunda paling lama satu jam.

Selanjutnya, apabila kuorum tetap belum terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari. Setelah penundaan tersebut, rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan. Jika kuorum masih belum terpenuhi, rapat paripurna dapat dilaksanakan dengan fasilitasi Menteri.

Sementara itu, Pasal 217 mengatur bahwa setiap anggota DPRD memberikan suaranya hanya kepada satu calon Wakil Bupati.

Pemberian suara dilakukan dengan cara berdiri atau melalui kertas suara.

Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan dilakukan oleh Panitia Pemilihan. Penghitungan tersebut memungkinkan saksi dari masing-masing calon untuk menyaksikan prosesnya.

Apabila terdapat keberatan dari saksi terhadap jalannya penghitungan suara karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan tersebut dapat diajukan kepada Panitia Pemilihan.

Jika keberatan diterima, Panitia Pemilihan dapat melakukan pembetulan penghitungan suara.

Menurut Indra, ketentuan tersebut menjadi pedoman agar seluruh tahapan pemungutan hingga penghitungan suara berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD Way Kanan.

“Jadi mekanismenya sudah diatur dalam Tata Tertib, mulai dari kuorum, pemberian suara sampai penghitungan dan penetapan hasil pemilihan,” jelasnya.

Pemungutan suara ini menjadi tahapan penentu setelah dua calon, yakni M. Galang Putra Rahman, S.H. dan Sony Setiawan, S.T., M.H., menyelesaikan tahapan pencalonan.

Sebelum pemungutan suara, kedua calon dijadwalkan menyampaikan visi dan misi di hadapan DPRD. Setelah itu, satu hari berikutnya pemungutan suara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan syarat kuorum minimal 30 dari 40 anggota DPRD, perhatian publik kini tertuju pada jalannya rapat paripurna pemilihan serta bagaimana anggota DPRD menggunakan hak pilihnya dalam menentukan calon yang akan mengisi kursi Wakil Bupati Way Kanan.(AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini