Samakan Persepsi Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Kejari Way Kanan Gelar Coffee Morning Bersama APH
PENGABARAN.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya membawa pembaruan norma hukum, tetapi juga menuntut penyesuaian cara pandang serta pola kerja Aparat Penegak Hukum (APH).
Di tengah fase transisi yang dinilai krusial tersebut, keselarasan pemahaman dan intensitas koordinasi antarpenegak hukum menjadi kebutuhan mendasar agar penerapan hukum baru tetap berjalan dalam koridor keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan memfasilitasi kegiatan Coffee Morning dalam rangka Rapat Koordinasi antara Kejari Way Kanan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Way Kanan, yang dilaksanakan di Aula Kejari Way Kanan, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., dan menjadi ruang bersama untuk menyatukan paradigma, menyamakan langkah, serta merawat keselarasan penerapan hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang diwakili oleh Hakim PN Blambangan Umpu, Kalapas Kelas IIB Way Kanan, Kepala BNNK Way Kanan yang diwakili, Komandan Subdenpom Way Kanan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Kajari Way Kanan Mahmuddin menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi berkelanjutan antar-APH seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.
“Dengan adanya perubahan KUHP Nasional dan KUHAP, kami berharap seluruh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Way Kanan terus memperkuat koordinasi, bersinergi, dan tetap menjalankan kerja sama yang solid dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Forum diskusi berlangsung dinamis dengan membahas sejumlah isu strategis, antara lain penguatan koordinasi antara penyidikan dan penuntutan, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Melalui kegiatan ini, para penegak hukum berkomitmen menjadikan koordinasi lintas sektor sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan pembaruan hukum pidana berjalan dengan kesadaran, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
Di tengah perubahan hukum yang masih terus berproses, keselarasan antar-APH diharapkan mampu menjaga agar keadilan tetap hidup dan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Way Kanan.(AW)

Tinggalkan Balasan