Inspektorat Turun Gunung, Dugaan Penarikan Bansos Rp600 Ribu di Way Kanan Resmi Diselidiki
PENGABARAN.ID – Dugaan penarikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui, akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Inspektorat memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya keluhan warga yang mengaku dana bantuan yang baru dicairkan justru diminta kembali dengan alasan membayar “utang sembako” yang sebelumnya dibagikan.
Inspektur Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
“Sesuai arahan pimpinan, kami bersama dengan Dinas Sosial akan segera melakukan cek lapangan untuk memastikan informasi yang beredar,” tegas Inspektur saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Ia menyatakan, pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah benar terjadi penarikan dana bantuan serta menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan penyaluran bansos, Inspektorat akan memberikan rekomendasi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, regulasi Kementerian Sosial RI secara jelas melarang adanya pemotongan, penarikan kembali, ataupun pengalihan bantuan sosial dalam bentuk apa pun. Bantuan wajib diterima utuh oleh penerima manfaat dan tidak boleh dijadikan alat pembayaran utang ataupun dipaksakan untuk pembelian barang tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu. Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari Inspektorat serta Dinas Sosial. Warga berharap pemeriksaan dilakukan terbuka dan tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan benar-benar mengungkap fakta di lapangan demi melindungi hak KPM.

Tinggalkan Balasan