Rakus Jabatan? Kepala SMP Negeri Diduga Nyambi Kepsek SMK Swasta
PENGABARAN.ID – Skandal pendidikan yang mencederai etika dan profesionalisme mencuat di Kabupaten Way Kanan. Seorang oknum Kepala SMP Negeri berinisial D diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di sebuah SMK swasta. Dugaan ini memicu kemarahan publik karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran aturan berat dan pengkhianatan terhadap amanah negara.
Sejumlah sumber menyebut D kerap membagi waktu ke dua sekolah berbeda. Akibatnya, kepemimpinan di sekolah negeri dinilai pincang sehingga berbagai agenda strategis tersendat. Diketahui rangkap jabatan ini sudah berjalan bertahun-tahun lamanya.
Aturan Dilanggar, Etika Diinjak
Jika terbukti, tindakan D berpotensi melanggar:
Permendikbud No. 6 Tahun 2018 (kepala sekolah wajib bertugas penuh pada satuan pendidikan yang dipimpin).
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman hukuman disiplin berat: penurunan pangkat 3 tahun, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
Kode Etik ASN, karena rangkap jabatan negeri–swasta berpotensi konflik kepentingan.
Aktivis pendidikan Way Kanan menyebut praktik ini sebagai ambisi jabatan yang membahayakan mutu pendidikan.
Siswa Jadi Korban Ambisi Jabatan
Di SMP Negeri tempat D bertugas, keluhan guru dan wali murid menguat. Kepala sekolah dinilai jarang hadir dan tidak fokus. Fasilitas sekolah disebut terbengkalai, sementara pembinaan guru tidak berjalan optimal.
“Sekolah negeri butuh pemimpin penuh waktu, bukan pejabat yang sibuk nyambi,” ujar seorang wali murid dengan nada geram.
Pernyataan Kadis Pendidikan: Akan Dikroscek, Jika Benar Harus Memilih
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Kiki Cristianto menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan tersebut dan akan segera melakukan pengecekan.
“Kami jelas belum tahu soal ini dan akan kami kroscek terlebih dahulu. Kalau memang benar, alang kah hebat dia bisa megang 2 jabatan sekaligus. Nanti akan kami beri sanksi. Saya juga mau kidah kalau bisa (sembari tertawa),” ungkapnya, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan dengan nada ringan, “Ngurus satu sekolah saja sudah repot. Masa bisa dobel jabatan? Guru-guru yang kompeten juga banyak, kenapa tidak diberi kesempatan naik jadi kepala sekolah?” tegasnya.
Kiki menegaskan, jika dugaan itu terbukti, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan harus memilih satu jabatan sesuai aturan yang berlaku.
Desakan Publik Menguat
Berbagai pihak mendesak dilakukan pemeriksaan cepat dan tegas. Publik menuntut penegakan aturan tanpa kompromi agar dunia pendidikan tidak terus dikotori praktik-praktik menyimpang.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengumpulan informasi dan klarifikasi disebut sedang berjalan. Publik kini menunggu langkah konkret agar aturan ditegakkan dan integritas pendidikan dipulihkan.(AW)

Tinggalkan Balasan