Dugaan Oknum ASN Mainkan BPNT di Kasui, Inspektorat: Jika Terbukti Akan Ditindak Tegas
PENGABARAN.ID – Penanganan dugaan penarikan dana bantuan sosial BPNT Rp600 ribu di wilayah Kecamatan Kasui masih terus bergulir. Inspektorat Kabupaten Way Kanan memastikan proses pemeriksaan tengah berjalan, meski hingga kini belum ada kesimpulan resmi.
Inspektur Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi mengungkapkan bahwa timnya telah turun langsung ke lapangan beberapa waktu lalu untuk melakukan pengecekan awal. Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, pihak-pihak yang diduga terlibat belum berada di lokasi.
“Sedang kita proses. Tim kita tempo hari sudah turun, namun yang bersangkutan dan orang-orang yang terlibat di situ belum ada. Sekarang belum ada kesimpulan,” ujar Bismi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan masih berlangsung. Inspektorat, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa data dan fakta yang lengkap.
Saat ditanya terkait informasi adanya dugaan keterlibatan oknum ASN yang disebut-sebut mengoordinir penyaluran bantuan BPNT yang seharusnya berupa tunai namun diduga diganti dalam bentuk sembako di sejumlah titik di Kecamatan Kasui, Bismi memberikan penegasan tegas.
“Itu kan bantuan pemerintah pusat. Jadi harus ditegakkan sesuai aturan. Jadi kalau memang ada keterlibatan oknum ASN dari manapun itu, akan kita tegakkan sesuai aturan disiplin pegawai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya sanksi administratif apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh aparatur sipil negara. Mengingat BPNT merupakan program bantuan dari pemerintah pusat, mekanisme penyalurannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa modifikasi sepihak.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah turun bersama Inspektorat untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Benar, pihak kita kemarin sudah turun bersama Inspektorat. Saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut atau rekomendasi dari mereka,” ungkapnya singkat.
Sikap Dinas Sosial tersebut menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Publik kini menanti kejelasan dan transparansi hasil pemeriksaan, terlebih isu yang berkembang menyangkut hak masyarakat penerima manfaat serta dugaan keterlibatan aparatur negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan penyaluran bantuan sosial di daerah. Masyarakat berharap proses yang tengah berjalan tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan yang tegas dan adil sesuai aturan yang berlaku.(AW)

Tinggalkan Balasan