Darurat Narkoba!! Polres Lampung Selatan Amankan Barang Bukti Sabu Senilai 122 Miliar
PENGABARAN.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.
Dengan manuver kamuflase, sabu disembunyikan di balik muatan delapan ton jengkol, namun gagal menipu aparat di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari terbongkarnya kamuflase “Sabu Jengkol” Polres Lampung Selatan mengamankan **tiga orang tersangka** beserta barang bukti sabu senilai **Rp122,115 miliar**.
Pengungkapan ini terbilang besar dan menjadi salah satu temuan signifikan akhir 2025 lalu.
Aroma Narkotika di Balik Tumpukan Jengkol
Di balik aroma jengkol, jaringan narkotika berharap lolos. Naas di Bakauheni, upaya itu justru berujung borgol.
Kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu unit **colt diesel Mitsubishi warna kuning** bernomor polisi **BM 8836 TD** yang mengangkut jengkol dari Aceh menuju **Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta**.
Kendaraan itu dikemudikan dua tersangka berinisial **R dan S**, warga Lhokseumawe, Aceh.
Meski sekilas tampak normal, petugas mencium kejanggalan. Kecurigaan bertambah setelah terdeteksi adanya satu kendaraan lain yang berperan sebagai pengawal, yakni **mobil Daihatsu Terios** yang dikendarai tersangka **WS**.
Hasil penggeledahan membuktikan dugaan petugas. Di bawah tumpukan jengkol, ditemukan **lima karung hijau** berisi **114 bungkus besar sabu** dengan berat bruto mencapai **122,51 kilogram**.
> “Sabu tersebut diselipkan di bawah muatan jengkol untuk mengelabui petugas,” ungkap **Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf** dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
Dari pemeriksaan, WS diketahui berperan sebagai pengawal pengiriman dan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial **SEM**, yang kini masuk dalam **daftar pencarian orang (DPO)**. WS dijanjikan upah **Rp100 juta**, namun baru menerima setengahnya.
Sementara itu, R dan S mengaku hanya bertugas membawa kendaraan bermuatan jengkol tersebut. Keduanya dijanjikan upah masing-masing **Rp10 juta**, serta iming-iming renovasi rumah yang rusak akibat banjir.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam milik para tersangka, satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver, serta satu unit kendaraan colt diesel warna kuning yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
“Dari pengungkapan narkoba jenis sabu dengan berat 122,51 kilogram, maka sekitar 612.575.000 jiwa berhasil diselamatkan. Dengan asumsi hitungan apabila per 1 gram di konsumsi oleh 5 orang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, penyidik masih mendalami jaringan di atas para tersangka, termasuk memburu sosok SEM yang diduga menjadi pengendali utama pengiriman sabu lintas provinsi tersebut. (IST)
EDITOR: YP

Tinggalkan Balasan