Tudingan di Medsos Dinilai Tidak Benar, PPL Adi Pangestu Sampaikan Klarifikasi
PENGABARAN.ID – Seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Adi Pangestu, menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan yang beredar melalui unggahan akun anonim @Kutu Loncat di beberapa grup Facebook, seperti Info Way Kanan dan Kabar Berita Way Kanan. Unggahan tersebut memuat surat yang menuding adanya keterlibatan PPL dan pihak terkait dalam penentuan pengecer pupuk subsidi serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di Wilayah Kecamatan Negeri Besar.
Adi Pangestu menegaskan bahwa seluruh isi tudingan dalam surat yang disebarkan akun anonim tersebut tidak benar dan menyesatkan. “Kami tegaskan bahwa semua hal yang disampaikan dalam surat yang beredar di media sosial itu tidak benar,” kata Adi saat memberikan klarifikasi, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Adi, penentuan pengecer pupuk subsidi bukan merupakan kewenangan koordinator penyuluh, PPL, maupun Kepala UPT Pertanian. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada PT Pupuk Indonesia bersama distributor pupuk resmi sebagai mitra kerja.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan pengecer pupuk subsidi dilakukan melalui pendaftaran resmi yang dibuka secara online oleh Pupuk Indonesia, bukan melalui rekomendasi individu atau aparatur penyuluh di lapangan.
“Proses yang kami ketahui selama ini adalah Pupuk Indonesia membuka pendaftaran secara online. Tidak ada satu pun pengecer yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi kami, karena memang kami tidak memiliki kewenangan itu,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa dirinya memberikan rekomendasi kepada pihak tertentu untuk menjadi pengecer pupuk subsidi, Adi menyatakan hal tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan.
Selain itu, Adi juga meluruskan persoalan keterlambatan atau belum tersalurnya pupuk subsidi di sejumlah kampung. Ia menegaskan bahwa PPL tidak memiliki peran dalam proses penyaluran pupuk.
“Penyaluran pupuk subsidi bukan dilakukan oleh kami. Yang menyalurkan adalah pengecer resmi yang sudah ditetapkan oleh Pupuk Indonesia. Jadi tidak tepat jika keterlambatan penyaluran dialamatkan kepada PPL,” ujarnya.
Adi menyayangkan beredarnya tudingan tersebut melalui akun anonim di media sosial tanpa konfirmasi terlebih dahulu, karena dinilai dapat mencemarkan nama baik serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan meminta agar setiap persoalan disampaikan melalui mekanisme klarifikasi dan jalur resmi.
“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jangan sampai informasi sepihak yang tidak benar justru merugikan banyak pihak,” pungkasnya.(AW)

Tinggalkan Balasan