Pengabaran.ID

Mengabarkan Berita

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna, Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Bahas RAPBD 2027

PENGABARAN.ID – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan kebijakan daerah, Senin (14/9/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan membahas sekaligus mengesahkan sejumlah agenda penting, mulai dari Perubahan APBD 2026 hingga penyampaian RAPBD 2027.

Rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda utama, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026, pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2027.

Dalam agenda pengesahan Perubahan APBD 2026, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp1,260 triliun, atau mengalami peningkatan sekitar Rp40,63 miliar dibandingkan pagu anggaran sebelumnya.

Sementara pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,211 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp50,94 miliar, yang antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,5 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain mengesahkan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menjadi tahapan awal pembahasan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp1,429 triliun, sedangkan belanja dan transfer direncanakan sekitar Rp1,432 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tahun 2027 direncanakan sebesar Rp5 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal daerah.

RAPBD 2027 tersebut mengacu pada KUA-PPAS Tahun 2027 yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Way Kanan pada Agustus 2026.

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan anggaran harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan diarahkan pada program yang menjadi prioritas serta memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Penyusunan anggaran harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diarahkan untuk membiayai program yang menjadi prioritas serta benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Ayu.

Sementara Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi menegaskan, pembahasan anggaran merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD. Karena itu, setiap program yang masuk dalam APBD harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Adapun sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam arah kebijakan pembangunan 2027 antara lain infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta program yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dan DPRD terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kabupaten Way Kanan.

Untuk diketahui, angka RAPBD 2027 yang disampaikan dalam paripurna tersebut masih merupakan rancangan dan belum menjadi APBD definitif. Selanjutnya, pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini