Di Polsek Dua Hari Pelaku Ditangkap, di Polres Berbulan-bulan: Ada Apa dengan Resum?
PENGABARAN.ID – Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan pengeroyokan di Polres Way Kanan kembali menjadi sorotan. Persoalan ini disebut bukan terjadi baru-baru ini, namun sudah beberapa kali terjadi, khususnya perkara pengeroyokan yang dinilai membutuhkan waktu cukup lama.
Hal itu semakin menjadi pertanyaan setelah jajaran Polsek Kasui baru-baru ini berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan hanya dua hari setelah kejadian, Jumat (4/9/2026). Sementara perkara lain yang ditangani di tingkat Polres disebut membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.
Seorang narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku pernah mengalami hal serupa ketika saudaranya menjadi korban pengeroyokan.
“Dulu pernah terjadi perkara pengeroyokan terhadap saudara saya. Penanganannya lamban, sampai sekitar empat bulan. Ini di Polsek Kasui baru dua hari, pelakunya langsung tertangkap,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, perbedaan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan ketika dibandingkan dengan penanganan perkara lainnya.
“Sekarang juga ada perkara, pelakunya diduga menggunakan senpi. Sudah satu bulan lebih, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangannya,” katanya.
Ia mempertanyakan mengapa perkara yang terjadi di tingkat Polsek dapat ditangani dengan cepat, sementara perkara yang dilaporkan ke Polres justru membutuhkan waktu cukup panjang.
“Kenapa kalau di Polsek bisa cepat, sementara di Polres bisa berbulan-bulan? Padahal aturan yang digunakan polisi sama,” ujarnya.
Kondisi ini kemudian memunculkan sorotan terhadap kinerja Unit Reskrim Umum (Resum) Polres Way Kanan, terutama terkait konsistensi dan kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Masyarakat tentu tidak ingin muncul persepsi adanya perlakuan berbeda atau dugaan “permainan” dalam penanganan perkara. Karena itu, kepolisian dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai kendala dan perkembangan setiap laporan.
Sebab, tanpa penjelasan yang jelas, perbedaan waktu penanganan tersebut dikhawatirkan semakin menimbulkan tanda tanya serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(AW)

Tinggalkan Balasan