Pengabaran.ID

Mengabarkan Berita

Koalisi Pengusung Alirahman-Ayu Resmi Usulkan Dua Nama Cawabup Way Kanan

PENGABARAN.ID – Koalisi partai politik pengusung pasangan Alirahman-Ayu pada Pilkada Way Kanan 2024 resmi mencapai mufakat untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Pertemuan itu dihadiri pimpinan enam partai koalisi pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PKS, dan Partai Perindo. Hasilnya, seluruh partai sepakat mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati, yaitu M. Galang Putra Rahman, S.H. dan Soni Setiawan, S.T., yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Way Kanan melalui Bupati Way Kanan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC PKB Way Kanan, Sairul Sidik, membenarkan kesepakatan tersebut. Menurutnya, seluruh partai koalisi telah menyatukan persepsi untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Bupati Way Kanan.

“Alhamdulillah seluruh partai koalisi pengusung sudah satu persepsi dan bermufakat mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD Way Kanan melalui Bupati Way Kanan. Ini merupakan tindak lanjut sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Sairul.

Sairul juga menjelaskan, penandatanganan dan penyampaian surat dilakukan pada hari libur di Bandar Lampung karena mempertimbangkan padatnya agenda para pimpinan partai.

“Karena agenda pimpinan partai pengusung sangat padat, maka kami bersepakat melaksanakan penandatanganan dan penyampaian surat hari ini di Bandar Lampung. Yang terpenting, seluruh partai sudah mufakat sehingga proses pengisian jabatan Wakil Bupati dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Melalui surat tersebut, koalisi juga memohon kepada Ketua DPRD Way Kanan agar dapat menyelenggarakan rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 setelah usulan disampaikan oleh Bupati Way Kanan sesuai ketentuan yang berlaku.(AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini