Tiga Mantan Petinggi BGN Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
PENGABARAN.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Tampak keluar gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dadan terlihat berjalan keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tersangka berwarna merah muda dan tangan terborgol menuju mobil tahanan pada pukul 17.15 WIB.
Dadan terlihat mengenakan kaos berkerah warna hitam.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Dadan tidak menyebutkan satu kata pun. Begitu juga dengan Lodewijk dan Sony.
Tentunya penetapan ketiga mantan pimpinan BGN ini telah mencoreng program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wartawan kini menunggu pihak Jampidsus Kejagung memberikan keterangan pers.(*)

Tinggalkan Balasan